Selasa, 30 Agustus 2011

JADWAL SHALAT IDUL FITRI, MENGAPA BERBEDA?


JADWAL SHALAT IDUL FITRI, MENGAPA BERBEDA?

Luthfi Bashori

Sejatinya penulis kurang berhasrat untuk menulis artikel yang berkaitan dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri, karena masyarakat Indonesia sudah terbiasa melihat pelaksanaan shalat Idul Fitri yang sering terjadi perbedaan waktu antara satu kelompok dengan lainnya.

Sehingga fenomena itu sudah tidak asing lagi di telinga umat Islam tanah air. Namun karena ada permintaan dari pengunjung, mudah-mudahan artikel ini dapat membantu kepentingan persatuan umat Islam.

Kedewasaan berpikir di kalangan umat Islam dapat tumbuh berkembang, justru setelah melihat seringnya terjadi perbedaan waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tentunya hal ini sangat menggembirakan. Kerena mereka menyadari bahwa hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah, sedangkan terjadinya pertengkaran yang disebabkan masalah khilafiyah furu`iyah justru hukumnya haram.

Yang dimaksud masalah khilafiyah furu`iyah, adalah masalah cabang agama seperti urusan hukum fiqih yang dihasilkan oleh ijtihad ahli fiqih, contoh kongkritnya adalah fiqih awwal Syawwal/fiqih waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri. Perbedaan dalam masalah furu`iyah adalah boleh dan sah menurut syariat.

Permasalahnya menjadi lain jika adanya perbedaan itu dalam rana khilafiyah ushuliyah atau aqidah ketauhidan yang hukumnya adalah haram, bahkan terkadang dapat menyebabkan kemurtadan bagi pelaku berbedaan pendapat dengan keyakinan mayoritas umat Islam. Contoh kongkrit, adalah keyakinan terhadap ke-mahaesa-an Allah, atau keautentikan Alquran.

Jadi, jika ada sekelompok orang yang berbeda pendapat dengan keyakinan mayoritas umat Islam tentang ke-mahaesa-an Allah atau keautentikan Alquran, maka secara otomatis kelompok itu telah murtad, alias keluar dari agama Islam, baik suka atau tidak suka.

Penetapan awwal bulan Syawwal atau waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri adalah dipengaruhi oleh beberapa faktor yang diperbolehkan menurut kaedah fiqhiyah (ijtihadiyah). Karena adanya beberapa faktor ini, maka tidak menutup kemungkinan terjadinya perbedaan hasil ijtihad di kalangan para ulama yang ahli di bidangnya. Antara lain :

1. Hisab. Diperbolehkannya menentukan awwal Syawwal dengan metode hisab, atau perhitungan jumlah hari pada tiap bulan dalam masa satu tahun, bahkan untuk selamanya. Perhitungan ini didasari oleh ilmu falak (ilmu perbintangan). Ilmu ini juga dimanfaatkan oleh para ulama untuk menentukan masuknya waktu shalat pada setiap harinya.

Karena pertimbangan ilmu falak ini pula, umat Islam dapat memperkira-kirakan kapan masuk waktu adzan untuk shalat lima waktu. Demikian juga untuk penetapan kapan dilaksanakan shalat Idul Fitri pada setiap tahunnya.

2. Rukyatul hilal. Melihat bulan tsabit yang mucul pada setiap awwal bulan, khususnya bulan Ramadlan. Ilmu ini didasari oleh sabda Nabi SAW : Shuumuu li rukyatih wa afthiruu li rukyatih (Berpuasalah jika kalian melihat bulan stabit, dan ber-idul fitri-lah jika kalian melihat bulan tsabit).

Hadits ini masih sangat umum sifatnya. Maka para ulama menetapkan beberapa kreteria tentang sebatas mana sah tidaknya `hasil rukyah` yang dapat dijadikan acuan penetapan tanggal 1 Syawwal.

Dalam penetapan ini juga sebagai salah satu faktor terjadinya perbedaan pendapat yang menyebabkan terjadinya perbedaan waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Ada kelompok yang berpendapat, bahwa yang penting sudah tampak kemunculan hilal (bulan Tsabit), maka sah-lah esok harinya melaksanakan shalat Idul Fitri, kaedah ini mengikuti pertimbangan dhahirnya lafadz hadits.

Ada juga yang berpendapat, sah-nya hilal yang berhasil di rukyah, jika minimal letak hilal sudah 7 derajat di atas ufuk barat. Kaedah ini yang diikuti oleh mayoritas ulama madzhab Syafi`i, madzhabnya bangsa Indonesia.

Menyikapi pendapat madzhab Syafi`i ini pun masih terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat, jika sudah tampak hilal sesuai syaratnya, maka siapapun boleh mengamalkannya, alias keesokan harinya boleh berhari raya.

Namun, menurut pendapat terkuat mengharuskan terlebih dulu adanya itsbat (ketetapan/pengakuan) dari pemerintah (ulul amri). Artinya, jika hasil rukyahnya diitsbat (ditetapkan oleh pemerintah) maka wajib bagi seluruh umat Islam mengamalkannya, artinya esok harinya wajiblah umat Islam berlebaran.

Namun, jika ada rukyah yang memenuhi syarat, tapi tidak diitsbat oleh pemerintah, maka langkah umat Islam adalah, bagi yang melihat (pelaku rukyah) boleh mengamalkannya, demikian juga orang yang mempercayai adanya rukyah tersebut boleh keesokan harinya shalat Idul Fitri.

Sedangkan kelompok umat Islam yang tidak ikut rukyah dan tidak mempercayai hasil rukyah tersebut, maka harus menunggu pengumuman pemerintah, yang mana para pakar ulama yang berafiliasi kepada pemerintah (menteri agama) menggunakan metode istikmal (menyempurnakan hitungan hari pada bulan Ramadlan menjadi genap 30 hari), sehingga hari rayanya bisa dikatakan pada tanggal 31 Ramadlan atau 1 Syawwal, karena asli perhitungan bulan Islam (Qamariyah) adalah penggenapan 30 hari, sedangkan metode hisab dan rukyatul hilal dapat menghasilkan perhitungan yang kurang dari 30 hari. Metode istikmal ini juga telah diatur oleh hadits Nabi SAW.

Dengan adanya perbedaan tentang cara perhitungan semacam inilah, yang sangat memungkinkan terjadinya perbedaan waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri di kalangan pengikut ormas-oramas Islam, yang mana ormas-ormas itu rata-rata memiliki pakar fiqih, khususnya yang berkenaan dengan penentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Belum lagi jika menengok adanya perbedaan penentuan mathla` (tempat dilaksanakannya rukyah). Pengikut madzhab Syafi`i berpendapat bahwa setiap masafah/jarak yang diperbolehkan shalat jama` qashar (sekitar jarak 83 km) diperbolehkan sebagai tempat rukyah (mathla`) jika memungkinkan.

Tapi ada juga kelompok yang menyakini bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri itu tergantung mathla` global alias ikut mathla` Makkah (Saudi Arabiah) untuk seluruh dunia, sehingga kelompok ini menentukan pelaksanaan shalat Idul Fitri mengikuti pelaksanaan shalat Idul Fitri di Makkah.

Di Saudi Arabiah sendiri, tidak pernah terjadi perbedaan waktu dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, karena di sana tidak ada ormas-ormas Islam yang diperbolehkan berkembang, sehingga keputusan apapun termasuk pelaksanaan shalat Idul Fitri adalah tergantung kebijaksanaan otoritas kerajaan atau kementerian yang ditunjuk.

Sistem pemerintahan Indonesia yang mempermudah berkembangnya ormas-ormas Islam di tengah masyarakat adalah salah satu faktor yang ikut andil, sebagai penyebab adanya perbedaan waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri. Karena itu masyarakat dituntut harus saling menghormati.

Sedangkan sistem feodal kerajaan Saudi Arabiah yang mempersempit gerak para ulama itu, justru dapat mempersatukan pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bahkan jika ada kesalahan rukyah/hisab dari pihak pemerintahan, sekalipun para ulama mengetahuinya, maka tetap saja penetapan waktu shalat Idul Fitri menjadi hak preogratif atau otoritas pihak kerajaan Saudi Arabiah.

Konon, saat penulis masih bermukim di Makkah antara tahun 1983 - 1991 M, pernah terjadi jumlah bilangan hari pada bulan Ramadlan hanya 28 hari, kemudian dilaksanaan shalat Idul Fitri atas doktrin pemerintah.

Maka saat usai shalat Idul Fitri, para ulama banyak yang mengumumkan agar masyarakat keesokan harinya menambah sendiri puasa Ramadlan (semacam qadha puasa), agar jumlahnya menjadi 29 hari, sebagai jumlah minimal dalam perhitungan bulan Islam (Qamariyah).
MUI: Penetapan 1 Syawal Sudah Sesuai Hadist Nabi
INILAH.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengatakan batas dua derajat dalam melihat hilal adalah sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW, dan bukan hanya keputusan ormas tertentu.
“Karena memang harus di rukyah, perintahnya kan harus merukyah, ada Hadist yang mengatakan puasalah kamu karena merukyah hilal dan berlebaran lah karena melihat dan rukyah hilal,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Ma’ruf Amin kepada INILAH.COM, Senin (29/8/2011).
Lebih lanjut Ma’ruf Amin mengatakan menurut ilmu pengetahuan dan kebiasaan, rukyah hilal tidak bisa dilakukan kecuali minimal dua derajat, dan hal ini yang membedakan dengan metode wujudul hilal.
“Karena kalau belum dua derajat tidak bisa dirukyah, kalau belum bisa di rukyah ya berarti genapkan 30 puasa, ini Hadist Nabi yang digunakan untuk semua, bukan cuma Indonesia. Perintah Nabi dalam menentukan hilal harus di rukyah bukan wujudul, kalau wujudul setengah derajat saja sudah keliatan, tapi ini kan harus di rukyah,” jelasnya lagi.
Namun demikian MUI tetap menghargai dan menghormati warga Muhammadiyah yang berlebaran hari ini. “Kita saling menghormati dan menghargai saja. Mari sama-sama menghormati keputusan Muhammadiyah yang berlebaran hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya melalui sidang Isbat yang dilakukan pada hari Senin (29/8/2011) kemarin, Pemerintah melalui Menteri Agama memutuskan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah jatuh pada hari Rabu (31/8/2011) besok.
Menag juga menanggapi permintaan ormas-ormas Islam agar pemerintah memfasilitasi pertemuan untuk menyepakati kriteria yang sama dalam penentuan awal Ramadhan, 1 Syawal dan Idul Adha sehingga tidak terjadi lagi perbedaan di Indonesia dalam menetapkan hari-hari tersebut.

"Perbedaan masih ada peluang namun pengumuman dilakukan pada saat yang sama," katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Ahmad Jauhari melaporkan dari hasil pemantauan di 96 lokasi dari Banda Aceh hingga Papua, 30 lokasi melaporkan tidak melihat hilal (bulan baru). "Ada juga laporan dari Jepara dan Cakung pada pukul 17.56 WIB mereka melihat hilal," kata Jauhari.

Jauhari memaparkan, ijtima (pertemuan akhir bulan dan awal bulan baru) menjelang syawal jatuh pada Senin, 29 Agustus atau 29 Ramadhan sehingga saat matahari terbenam posisi hilal berada di atas ufuk dengan ketinggian 0 derajat 8 menit sampai 1 derajat 53 menit. Dengan demikian bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) dan 1 Syawal jatuh pada Rabu, 31 Agustus 2011.

Ketua MUI KH Ma`ruf Amin mengatakan, fatwa MUI 2004 bahwa penetapan dengan metode rukyat dan hisab. Selain itu masyarakat wajib mengikuti penetapan oleh pemerintah. Mengenai laporan dari Jepara dan Cakung, kiai Ma?ruf menyatakan kalau laporan tersebut harus didukung dengan pengetahuan yang memadai.

Kamis, 25 Agustus 2011

KEISTIMEWAAN DAN FADHILAH MALAM BULAN RAMADHAN


RAMADHAN adalah bulan berkah, bulan sejuta hikmah, dan bulan kemuliaan yang lebih baik dari seribu bulan. Pendek kata, beruntunglah orang-orang yang bertemu dengan Ramadhan dan bisa berbuat kebajikan di dalamnya. Kemuliaan dan keberkahan Ramadhan telah disampaikan oleh Allah dan Rasul-Nya.

“Wahai segenap manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung penuh berkah, bulan yang di dalamnya terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Allah menjadikan puasa di siang harinya sebagai kewajiban, dan qiyam di malam harinya sebagai sunah. Barangsiapa menunaikan ibadah yang difardukan, maka pekerjaan itu setara dengan orang mengerjakan 70 kewajiban.

Ramadhan merupakan bulan kesabaran dan balasan kesabaran adalah surga. Ramadhan merupakan bulan santunan, bulan yang di mana Allah melapangkan rezeki setiap hamba-Nya. Barangsiapa yang memberikan hidangan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa, maka akan diampuni dosanya, dan dibebaskan dari belenggu neraka, serta mendapatkan pahala setimpal dengan orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang berpuasa tersebut.” (HR Khuzaimah).

Dari hadis di atas, ada beberapa keutamaan Ramadhan.
 Pertama,  syahrul azhim (bulan yang agung). Azhim adalah nama dan sifat Allah. Namun, juga digunakan untuk menunjukkan kekaguman terhadap kebesaran dan kemuliaan sesuatu. Ramadhan mulia dan agung, karena Allah sendiri telah mengagungkan dan memuliakannya.

Kedua,  syahrul mubarak. Bulan ini penuh berkah, berdayaguna dan bermanfaat. Detik demi detik, waktu yang berjalan pada bulan suci ini, ia bagaikan rangkaian berlian yang sangat berharga bagi orang beriman. Karena semuanya diberkahi dan amal ibadahnya dilipatgandakan.

Ketiga,  syahru shiyam. Pada bulan Ramadhan dari awal hingga akhir kita menegakkan satu dari lima rukun (tiang) Islam yang sangat penting, yaitu shaum (puasa). Keempat, syahru nuzulil qur'an. “Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan bagi petunjuk, dan furqan (pembeda).” (Al-Baqarah [2]: 185).

Kelima,  syahrul musawwah (bulan santunan). Di bulan Ramadhan sangat dianjurkan bagi setiap Muslim untuk saling bederma, berkasih sayang dengan sesamanya yang keadaannya jauh memprihatinkan daripada kita.

Keenam,  syahrus shabr (bulan sabar). Bulan Ramadhan melatih jiwa Muslim untuk senantiasa sabar tidak mengeluh dan tahan uji. Sabar adalah kekuatan jiwa dari segala bentuk kelemahan mental, spiritual, dan operasional. Orang bersabar akan bersama Allah sedangkan balasan orang-orang yang sabar adalah surga. Semoga semua bisa memanfaatkan momentum Ramadhan ini untuk memperbanyak ibadah kepada Allah. Amin.


FADHILAH SHOLAT TARAWIH / FADHILAH MALAM BULAN RAMADHAN
Di riwayatkan oleh Saiyidina Ali (r.a.) daripada Rasulullah S.A.W., sebagai jawapan dari pertanyaan sahabat-sahabat Nabi S.A.W. tentang fadhilat (kelebihan) sembahyang sunat tarawih pada bulan Ramadan:

Malam 1:
Keluar dosa-dosa orang mukmin pada malam pertama sepertimana ia baru dilahirkan, mendapat keampunan dari Allah.

Malam 2:
Diampunkan dosa-dosa orang mukmin yang sembahyang tarawih serta kedua ibubapanya (sekiranya mereka orang beriman).

Malam 3:
Berseru Malaikat di bawah ‘Arasy’ supaya kami meneruskan sembahyang tarawih terus-menerus semoga Allah mengampunkan dosa engkau.

Malam 4:
Memperolehi pahala ia sebagaimana pahala orang-orang yang membaca kitab-kitab Taurat, Zabur, Injil dan Al-Quran.

Malam 5:
Allah kurniakan baginya pahala seumpama orang sembahyang di Masjidilharam, Masjid Madinah dan Masjidil Aqsa.

Malam 6:
Allah kurniakan pahala kepadanya pahala Malaikat-malaikat yang tawaf di Baitul Ma’mur (70 ribu malaikat sekali tawaf), serta setiap batu-batu dan tanah-tanah mendoakan supaya Allah mengampunkan dosa-dosa orang yang mengerjakan sembahyang tarawih pada malam ini.

Malam 7:
Seolah-olah ia dapat bertemu dengan Nabi Musa serta menolong Nabi ‘Alaihissalam menentang musuh ketatnya Fi’raun dan Hamman.

Malam 8:
Allah mengurniakan pahala orang sembahyang tarawih sepertimana yang telah dikurniakan kepada Nabi Allah Ibrahim ‘Alaihissalam.

Malam 9:
Allah kurniakan pahala dan dinaikkan mutu ibadat hambanya seperti Nabi Muhamad S.A.W.

Malam 10:
Allah Subhanahuwata’ala mengurniakan kepadanya kebaikan di dunia dan akhirat.

Malam 11:
Keluar ia daripada dunia (mati) bersih daripada dosa seperti ia baharu dilahirkan.

Malam 12:
Datang ia pada hari Qiamat dengan muka yang bercahaya (cahaya ibadatnya).

Malam 13:
Datang ia pada hari Qiamat dalam aman sentosa daripada tiap-tiap kejahatan dan keburukan.

Malam 14:
Datang Malaikat menyaksikan ia bersembahyang tarawih, serta Allah tiada menyesatkannya pada hari 
Qiamat.

Malam 15:
Semua Malaikat yang menanggung ‘Arasy, Kursi, berselawat dan mendoakan supaya Allah mengampunkan.

Malam 16:
Allahsubhanahuwata’ala tuliskan baginya terlepas daripada neraka dan dimasukkan ke dalam Syurga.

Malam 17:
Allah kurniakan orang yang bertarawih pahalanya pada malam ini sebanyak pahala Nabi-Nabi.

Malam 18:
Seru Malaikat: Hai hamba Allah sesungguhnya Allah telah redha kepada engkau dan ibubapa engkau (yang masih hidup atau mati).

Malam 19:
Allah Subhanahuwataala tinggikan darjatnya di dalam Syurga Firdaus.

Malam 20:
Allah kurniakan kepadanya pahala sekalian orang yang mati syahid dan orang-orang solihin.

Malam 21:
Allah binakan sebuah istana dalam Syurga daripada nur.

Malam 22:
Datang ia pada hari Qiamat aman daripada tiap-tiap dukacita dan kerisauan (tidaklah dalam keadaan huru-hara di Padang Mahsyar).

Malam 23:
Allah subhanahuwataala binakan kepadanya sebuah bandar di dalam Syurga daripada nur.

Malam 24:
Allah buka peluang 24 doa yang mustajab bagi orang bertarawih malam ini, (elok sekali berdoa ketika dalam sujud).

Malam 25:
Allah Taala angkatkan daripadanya siksa kubur.

Malam 26:
Allah kurniakan kepada orang bertarawih pahala pada malam ini seumpama 40 tahun ibadat.

Malam 27:
Allah kurniakan orang bertarawih pada malam ini ketangkasan melintas atas titian Sirotolmustaqim seperti kilat menyambar.

Malam 28:
Allah Subhanahuwataala kurniakan kepadanya pahala 1000 darjat di akhirat.

Malam 29:
Allah Subhanahuwataala kurniakan kepadanya pahala 1000 kali haji yang mabrur.

Malam 30:
Allah Subhanahuwataala beri penghormatan kepada orang bertarawih pada malam terakhir ini yang teristimewa sekali, lalu berfirman: “Hai hambaKu: Makanlah segala jenis buah-buahan yang engkau ingini hendak makan di dalam syurga, dan mandilah engkau daripada air syurga yang bernama Salsabila, serta minumlah air daripada telaga yang dikurniakan kepada Nabi Muhammad S.A.W. yang bernama ‘Al-Kauthar”.”