Idul Adha (di Republik Indonesia, Hari
Raya Haji, bahasa Arab: عيد الأضحى) adalah
sebuah hari raya Islam. Pada hari ini diperingati peristiwa
kurban, yaitu ketika nabi Ibrahim (Abraham), yang
bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah, akan mengorbankan
putranya Ismail, kemudian digantikan oleh-Nya dengan
domba.
Pada hari raya ini, umat Islam
berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Ied bersama-sama di tanah lapang, seperti
ketika merayakan Idul Fitri. Setelah
salat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai
pengganti putranya.
Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, hari ini jatuh persis 70 hari setelah
perayaan Idul Fitri. Hari ini juga beserta hari-hari Tasyrik diharamkan puasa bagi umat Islam.
Pusat perayaan Idul Adha adalah sebuah desa kecil di Arab Saudi yang bernama Mina,
dekat Mekkah. Di sini ada tiga tiang batu yang
melambangkan Iblis dan harus dilempari batu oleh umat Muslim yang sedang naik Haji.
Hari Idul Adha adalah puncaknya ibadah Haji yang
dilaksanakan umat Muslim.
Penetapan Idul Adha
Bahwa bila umat Islam meyakini, bahwa pilar dan inti
dari ibadah Haji adalah wukuf
di Arafah, sementara Hari Arafah itu sendiri adalah
hari ketika jamaah haji di tanah suci sedang melakukan wukuf di Arafah,
sebagaimana sabda Nabi saw.:
«اَلْحَجُّ
عَرَفَةُ»
Ibadah haji adalah (wukuf) di Arafah. (HR at-Tirmidzi,
Ibn. Majah,
al-Baihaqi,
ad-Daruquthni,
Ahmad, dan al-Hakim. Al-Hakim berkomentar, “Hadits ini sahih,
sekalipun beliau berdua [Bukhari-Muslim] tidak mengeluarkannya”).
Dalam hadits yang dituturkan oleh Husain bin al-Harits al-Jadali berkata, bahwa amir
Makkah pernah menyampaikan khutbah, kemudian berkata:
«عَهِدَ
إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ e أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ فَإِنْ لَمْ نَرَهُ
وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا»
Rasulullah saw. telah berpesan kepada kami agar kami
menunaikan ibadah haji berdasarkan ru’yat
(hilal Dzulhijjah). Jika kami tidak bisa menyaksikannya,
kemudian ada dua saksi adil (yang menyaksikannya), maka kami harus mengerjakan manasik
berdasarkan kesaksian mereka. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi
dan ad-Daruquthni.
Ad-Daruquthni berkomentar, “Hadits ini isnadnya
bersambung, dan sahih.”).
Hadits ini menjelaskan: Pertama, bahwa pelaksanaan
ibadah haji harus didasarkan kepada hasil ru’yat hilal 1 Dzulhijjah, sehingga
kapan wukuf dan Idul Adhanya bisa ditetapkan. Kedua, pesan Nabi kepada amir
Makkah, sebagai penguasa wilayah, tempat di mana perhelatan haji dilaksanakan,
untuk melakukan ru’yat;
jika tidak berhasil, maka ru’yat orang lain, yang menyatakan kesaksiannya
kepada amir Makkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar